Profil Perusahaan
Halal Center Indonesia adalah konsultan UMKM yang menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan profesional di bidang sertifikasi halal, legalitas usaha, perizinan produk, dan digitalisasi bisnis di Indonesia. Sebagai brand layanan dari PT Halal Center Indonesia Utama, kami membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pelaku usaha lainnya dalam memahami persyaratan, mempersiapkan dokumen, dan menjalani proses pengajuan kepada instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan Kami
Dalam bidang sertifikasi halal, kami menyediakan pendampingan melalui program fasilitasi SEHATI sesuai ketentuan dan ketersediaan kuota, sertifikasi halal jalur Reguler, serta layanan pendampingan Self Declare Mandiri.
Kami juga melayani pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan administrasi perpajakan melalui sistem Coretax. Selain itu, kami menyediakan pendampingan perizinan produk, meliputi Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT/PIRT) dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), serta pendampingan pemenuhan standar produksi, meliputi CPPOB untuk pangan olahan, CPKB untuk kosmetik, CPOB untuk obat, dan CPOTB untuk obat tradisional. Kami juga melayani pendampingan registrasi dan pengurusan izin edar produk pangan olahan, obat tradisional, dan kosmetik melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sesuai jenis produk dan ketentuan yang berlaku.
Untuk kebutuhan legalitas usaha, kami melayani pendirian PT Perorangan, PT Umum, CV, PT PMA, Koperasi, Yayasan, Perkumpulan, dan Firma. Kami juga menyediakan pendampingan pendaftaran merek berupa nama dan/atau logo, layanan Virtual Office/Domisili Usaha, serta pembuatan landing page atau website profesional untuk UMKM guna mendukung perkembangan bisnis di era digital.
Layanan kami disesuaikan dengan kebutuhan usaha, jenis produk, dan persyaratan yang berlaku. Kami membantu pelaku usaha mempersiapkan dokumen dan memahami tahapan pengajuan agar proses dapat dijalankan dengan lebih terarah.
Peran dan Kewenangan
Halal Center Indonesia bukan lembaga pemerintah maupun instansi penerbit izin atau sertifikat. Kami merupakan penyedia layanan pendampingan profesional. Sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan dokumen perizinan dan legalitas lainnya diterbitkan atau ditetapkan oleh instansi berwenang sesuai jenis layanan dan regulasinya.
Filosofi Logo
Logo Halal Center Indonesia merepresentasikan nilai kepercayaan, kepastian, dan pendampingan profesional. Bentuk perisai melambangkan perlindungan, keamanan, dan keandalan, sedangkan simbol centang mencerminkan kesiapan dan kepatuhan terhadap persyaratan. Elemen visual yang dinamis menggambarkan proses pendampingan yang terarah dan progresif. Warna hijau merepresentasikan kehalalan dan kepercayaan, aksen kuning hingga oranye mencerminkan optimisme dan profesionalisme, sementara warna merah menegaskan identitas Indonesia.